"KOMUNITAS PECINTA SEJARAH KOTA TUA"

Sabtu, 18 Juni 2011

Hukuman Sadis Penjahat Abad 17



Minggu lalu, diceritakan Perihal seorang budak Bali yang mengamuk dan membunuh isteri majikanya. Perilaku mengamuk tidak hanya sekali saja terjadidi Batavia pada abad ke – 17. saking seringnya dan banyaknya orang yang mengamuk , orang belanda mengambil alih istilah “amuk” itu. Orang yang mengamuk disebut sebagai “amokmakers” (BI: pelaku amuk ) an orang inggris juga mengambil alih istilah itu sehingga dalam bahasa mereka dikenal perilaku ‘to run amok’ ( BI: perilaku yang tak terkendali ).

Nicolaus de Graaf mencatat cerita mengenai orang lain yang juga mengamuk dan membunuh anak perempuan orang kaya di kota. Entah apa yang membuatnya tega menghabisi nyawa anak itu : kedua gelang emas yang melingkari pergelangan tanganya yang mungil atau kepongahanayahnya yang kaya raya?.. lelaki berdarah dingin ini segera ditangkap dan di ikat pada sebuah kereta, lalu dibawa dari ‘t Stadhuis ( Balai Kota ) berkeliling kota. Di
segala sudut kota sebentar – sebentar tangan dan kakinya dijepit dengan tang besi yang panas membara. Akhirnya dengan lengan dan kaki yang tercabik- cabik oleh tang panas itu, ia dibelengu di tiang beberapa jam sampai menemui ajalnya setelah terlebih dahulu menikmati sebatang rokok dan segelas air putih.

Memang tidak dapat dipungkiri di Batavia, tangan Justitia betul – betul menghukum keras setiap tindak pidana. Namun, barangkali hal itu dapat dipahami mengingat banyaknya orang yang Bengal yang berkeliaran di Batavia. Hanya ancaman – ancaman hukuman berat seperti ini yang membuat kecut hati para matros dan biang kerok yang sebentar – sebentar berkelahi dan membuat onar. Semua orang itu rupanya paham betul bahwa bila seseorang menghunus pisau atau belati dan melukai orang lain, oang itu akan segera ditangkap, diikatkan pada sebuah tiang dan di lecuti dengan cemeti rotan. Bila korbanya sampai meninggal, pada hari itu juga bila tertangkap, si pelaku akan diikat dan digantung di tiang gantung.

Ini kulihat sendiri, kata Nicolaus de Graaf: gedaan naar alle gewesten des werelds ( beginnende 1639 tot 1687 incluis ) yang terbit tahun 1930. hukuman berat itu sangat diperlukan karena di Batavia, jangankan pada malam hari, siang hari pun sering kali seseorang dilecehkan, dirampok, atau di siksa. Seolah tanpa perasaan, Nicolaus de Graaf menceritakan hukuman keji itu. Aneh untuk zaman sekarang, namun tidak perlu heran dengan sikapnya mengamati hukuman yang menimpa penjahat di Batavia juga dijalankan di daratan Eropa pada abad pertengahan. ( frieda.amran@yahoo.com, anggota asosiasi antropologi Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar